|KESEPAKATAN BERSAMA PENGELOLA OBYEK WISATA TUMPAK SEWU, GOA TETES, GROJOGAN SEWU DENGAN ONE GATE ENTRANCE 1 TIKET|
Pada tanggal 23 Desember 2024, sebuah langkah penting diambil untuk meningkatkan pengalaman wisata di Kabupaten Lumajang. Dalam sebuah rapat yang diadakan di Balai Desa Sidomulyo, Para pengelola objek wisata mencapai kesepakatan mengenai penarikan tiket Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu secara one gate entrance. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, DPMD, Forkopimca Pronojiwo, Kepala Desa Sidomulyo, Ketua Bumdes Sidomulyo, paguyuban Guide, paguyuban Jeep, serta perwakilan pengelola homestay dan cottage.
Permasalahan Penarikan Tiket Tumpak Sewu
Sebelum kesepakatan ini dicapai, terdapat masalah signifikan terkait penarikan tiket Tumpak Sewu secara berulang di beberapa titik kawasan wisata ini. Wisatawan sering kali merasa bingung dan tidak nyaman dengan adanya beberapa titik penarikan tiket yang berbeda. Hal ini tidak hanya mengganggu pengalaman pengunjung tetapi juga mengurangi daya tarik wisata tersebut. Oleh karena itu, Dinas Pariwisata mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait.
Sistem One Gate Entrance
Hasil dari musyawarah tersebut adalah penerapan sistem One Gate Entrance dengan satu tiket untuk tiga wahana: Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu. Dengan sistem ini, wisatawan hanya perlu membeli satu tiket untuk mengakses ketiga objek wisata tersebut. Untuk wisatawan mancanegara, tiket akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wisatawan lokal hanya Rp10.000 per wahana. Penarikan tiket akan dilakukan di loket resmi masing-masing objek wisata, sehingga tidak ada lagi penarikan tiket di luar loket.
Dokumen Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 100.3.7.1/350/427.48/2024 yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat juga Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 100.3.7.1/351/427.48/2024 yang ditandatangani oleh tiga pengelola objek wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu), Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, dan Bumdes Sidomulyo.
Sanksi dan Penegakan Aturan
Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah disepakati demi kenyamanan dan kepuasan wisatawan.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan permasalahan terkait penarikan tiket di Kabupaten Lumajang dapat teratasi dengan baik. Dinas Pariwisata berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut guna memastikan bahwa semua berjalan sesuai rencana. Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lumajang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait keluhan penarikan tiket yang dilakukan oleh masyarakat di dasar sungai.
Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan pariwisata di Kabupaten Lumajang. Dengan sistem penarikan tiket Tumpak Sewu yang lebih efisien dan terorganisir, diharapkan pengalaman wisatawan akan semakin baik dan menarik. Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola objek wisata, Kabupaten Lumajang dapat terus memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Timur.Dengan demikian, kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada tetapi juga membuka peluang baru bagi pertumbuhan pariwisata di daerah tersebut. Jika kamu tertarik menjelajahi keindahan Tumpak Sewu dan mengelilingi berbagai wisata di Jawa Timur juga bisa memesan jasa dari kami. Selamat liburan tahun baru semuanya!!!!